TIMES JATENG, PATI – Adanya tempat karaoke yang bertempat di Desa Puri, Kabupaten Pati menimbulkan keresahan warga sekitar sebab lokasinya yang berada dekat pemukiman dan dekat sekolah dinilai sangat mengganggu.
Di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) melakukan unjuk rasa pada Selasa (9/7/2024).
Aksi demonstrasi sempat diwarnai adu mulut hingga ketegangan antara Ketua GERMAP Cahaya Basuki dengan Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso.
Ketegangan muncul karena Cahaya Basuki alias Yayak Gundul enggan diajak masuk ke kantor untuk beraudiensi saat mereka mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks karaoke yang berada di Desa Puri.
Yayak Gundul selaku koordinator aksi, meyakini hukum Perda ini akan mengakibatkan hukum pidana bagi pihak yang melindungi pendirian karaoke tersebut.
"Tempat karaoke itu berada di dekat sekolah. Kami bingung kenapa kok ada pembiaran di sana, sudah tahu kalau karaoke itu dekat dengan sekolah, namun kepala pemerintahan yang hadir malah membiarkan dan malah meneriaki kita," ujar Yayak.
Para demonstran menduga ada oknum dari pemerintahan yang mendapat uang gelap. Mereka rencananya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis mendatang.
"Ada potensi pihak Pemda dapat setoran, itu yang disebut konspirasi. Kamis kami akan melaporkan Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP ke kepolisian terkait konspirasi dan pembiaran bangunan karaoke di dekat sekolah," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP, Riyoso mengaku bahwa masyarakat berhak tahu mengenai perizinan bangunan yang dibangun di Kabupaten Pati.
Namun, terkait ketegangan antara pihaknya dan demonstran, ia menyebut karena mereka tidak dapat diajak masuk dan tetap menggelar aksinya di depan kantor.
"Terkait dengan keingintahuan masyarakat ini sah-sah saja dengan pelayanan kami. Namun pelayanan yang di DPMPTSP baik itu pelayanan perizinan maupun permohonan atau permintaan dari warga terkait dengan kejelasan kepengurusan itu sangat terbuka sekali," katanya.
Riyoso menyebut, terkait perizinan tempat karaoke tersebut adalah penertiban dengan ranahnya Satpol PP. Sebab, pendirian karaoke tersebut masih termasuk dalam Perda No 8 tahun 2013.
"Kami pasti sampaikan mana saja yang berizin atau tidak, kalau tidak berizin itu ranahnya di penertiban yakni Satpol PP. Kalau terkait karaoke tersebut, itu izinnya tahun 2006, 2008, 2009," jelasnya.
Pihaknya menyebut bahwa apabila dirinya diprotes dan dikasuskan perkaranya kepada kantor polisi, dinilainya salah besar sebab yang memberikan izin ialah kepengurusan lama sebelum dirinya menjabat.
"Kalau diindikasikan ada pungli dan lain sebagainya, kepengurusannya waktu itu sudah purna, maka dari itu kami menyampaikan apakah harus dengan cara demo seperti ini untuk menanyakan perizinan karaoke itu," papar Riyoso.
"Kemudian tahun 2021 dengan PP no 5 tahun 2021 berlakulah USSRBA, izin berdasarkan risiko. Karaoke ini termasuk izin menengah rendah, kalau diupload di OSS otomatis izinnya keluar," lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa izin karaoke yang ada di Kabupaten Pati ini sekitar 20 tempat dan tidak dapat diberhentikan izinnya karena terdapat payung hukum yang melindungi yakni PP no 5 tahun 2021.
"Kami di sini menangani investasi dengan harapan Kabupaten Pati tumbuh berkembang, bukan menangani masalah. Kalau seperti itu diviralkan, berati tujuannya mereka membunuh para calon investor untuk berinvestasi, itu berati kejahatan investasi," tandasnya. (*)
Pewarta | : Arief Pramono |
Editor | : Ronny Wicaksono |