https://jateng.times.co.id/
Berita

Soal Tambang Batuan Andesit, Warga Desa Wadas Pertanyakan Sikap Gubernur Ganjar

Senin, 21 Juni 2021 - 14:43
Soal Tambang Batuan Andesit, Warga Desa Wadas Pertanyakan Sikap Gubernur Ganjar Perwakilan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, Agus Cahyo saat menemui perwakilan Wargayang tergabung dalam GEMPADEWA di lobi kantor Gubernur Jawa Tengah. (Foto: Mushonifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, SEMARANG – Warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas penolakan rencana proyek tambang batuan andesit di Desa Wadas untuk mensuplai material pembangunan bendungan Bener.

Pertanyaan menohok itu disampaikan oleh Daniel selaku tim advokasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) saat mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, pada Senin (21/6/2021).

"Warga Wadas juga menyatakan sikap akan terus menolak apabila tetap mencantumkan Desa Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit,” ujar Daniel. 

Aksi warga Wadas itu sendiri kemudian disambut oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Agus Cahyo.

Terkait dengan pertanyaan warga tentang aktivitas tambang batuan andesit yang terus berlangsung hingga saat ini, Agus Cahyo belum mengetahui apakah dokumen perpanjangan izin itu sudah ada atau belum.

Demo Tambang Batuan Andesit

Agus mengatakan jika sudah ada surat dari pihak operator atau kontraktor pertambangan baru akan didisposisikan ke Gubernur sesuai dengan PP 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Nanti jika sudah masuk (surat permohonan perpanjangan izin tambang) baru akan didisposisi ke gubernur. Sesuai PP 2/2012  tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” tandas Agus.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terjadi penolakan besar-besaran pada bulan April 2021 lalu terhadap sosialisasi rencana dibukanya tambang batuan andesit di desa tersebut untuk pembangunan bendungan Bener yang mengakibatkan aksi kekerasan dan tertangkapnya saejumlah warga Desa Wadas.

Konflik bermula ketika pemerintah melakukan sosialisasi pembukaan tambang batuan andesit yang sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2016. Pada tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya meneken izin pertambangan tersebut dengan rentang izin operasional selama 30 bulan. Pada bulan April 2021 lalu, terjadilah kerusuhan besar karena penolakan warga.

Saat bertemu Agus Cahyo, Tim Advokasi GEMPADEWA menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020 hanya memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan.

“Artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” tegas Daniel kepada Agus.

Daniel kemudian menjelaskan, Warga Wadas sudah menolak rencana sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo yang berlaku hingga 2 tahun.

“Karena sampai saat ini, Warga Wadas meminta untuk menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah di Desa Wadas. Namun, tidak ada sikap tegas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas itu. Bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk Warga Wadas,” kata Daniel.

Demo Tambang Batuan Andesi ta

Pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sendiri dilakukan sebagai penyuplai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo. Aktifitas pertambangan itu sendiri menurut Daniel melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Karena kegiatan pertambangan, bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tandas Daniel.

Berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Hingga saat ini, sekitar 16.000 orang turut serta mendesak agar menghentikan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.

“Artinya, gelombang penolakan publik atas rencana proyek tambang batuan andesit di Desa Wadas begitu besar dan pemerintah harus menghentikannya,” kata Daniel. (*)

Pewarta : Muhammad Husni Mushonifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.